1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa  partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang  bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin sistem ini dipadukan  dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah  kegelapan. (Surat Faathir:19-20) , (Surat Al-Baqarah: 256).
2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada  orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya,  padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk  menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas  dan gamblang dalam dien. (Surat Ali ‘Imran: 100, (Surat Al-Furqaan: 52 ,  (Surat Al-Ahzaab: 48) 
3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan, yakni  dengan mengesampingkan syari’at Allah dari berbagai lini kehidupan dan  menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak  demokrasi mereka –seperti yang mereka katakan– melalui kotak-kotak  pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.
 4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq,  karena di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap  pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah  partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang  menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan  pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan, “Sesungguhnya  sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan  yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari seribu tahun yang  lalu,” sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah orang jahil, bahkan  (ironisnya) hal ini juga telah ditegaskan oleh sejumlah partai Islam  yang dalam salah satu pernyataan resminya disebutkan:
“Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan satu-satunya  pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan yang lebih  baik.”
 5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap permissivisme  (menghalalkan segala cara) seperti minum arak, mabuk-mabukan, bermain  musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan  hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah semboyan demokrasi  yang populer, “Biarkan dia berbuat semaunya, biarkan dia lewat dari mana  saja ia mau,” juga di bawah semboyan “menjaga kebebasan individu.”
 6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan,  mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan memecah-belah  dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, negara-negara kecil,  fanatisme golongan dan kepartaian. (Surat Al-Mukminun: 52, (Surat Ali  ‘Imran: 103) , (Surat Al-Anfal: 46)
 7. Sesungguhnya orang yang bergelut dengan sistem demokrasi harus  mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran, seperti  piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian dan  ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari’at Islam. Jika ia tidak mau  mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas  kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak  mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.
 8. Sistem demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar’i seperti jihad,  hisbah, amar ma’ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad,  pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.
 9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi  dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlis,  padahal dalam tinjauan syar’i mereka tidak seperti itu.
 10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolak  ukur yang syar’i. (Surat Al-An’am: 116), (Surat Al-A’raf: 187), (Surat  Saba’: 13)
 11. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat pergolakan antara  jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu  di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain, selamanya tidak  mungkin keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa dengan melalui  pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua  institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan  rasio, nash dan sunah (keputusan Allah) yang telah berlaku atas  umat-umat terdahulu.
 12. Sistem demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai  aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia, akan  menyebabkan tersebarnya bid’ah, tidak dipelajari dan disebarkannya  aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya  menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat  menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat  mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.
 13. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang alim dengan  orang yang jahil, antara orang yang mukmin dengan orang kafir, dan  antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak  suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar’i. padahal  Allah Ta’ala berfirman: (Surat Az-Zumar: 9) , (Surat As-Sajdah: 18) ,  (Surat Al-Qalam: 35-36)
 14. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan para  aktivis dakwah dan jamaah-jamaah Islamiyah, karena terjun dan  berkiprahnya sebagian dari mereka ke dalam sistem ini (mau tidak mau)  akan membuat mereka mendukung dan membelanya serta berusaha untuk  mengharumkan nama baiknya yang pada gilirannya akan memusuhi siapa yang  dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung  dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan  simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang  melarang, antara yang memuji dan yang mencela.
 15. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala’ dan bara’  menjadi tidak jelas dan samar, oleh karenanya ada sebagian orang yang  berkecimpung dan menggeluti sistem ini menegaskan bahwa perselisihan  mereka dengan partai sosialis, partai baath dan partai-partai sekuler  lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang program saja bukan  perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti perselisihan yang  terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian  dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak  mengkhianati satu sama lain, oleh karenanya mereka mengatakan adanya  perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang antar sesama!!
 16. Sistem ini akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu dengan  partai-partai sekuler, sebagai telah terjadi pada hari ini.
 17. Sangat dominan bagi orang yang berkiprah dalam kancah demokrasi  akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan berambisi untuk  membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada  untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di sekitarnya, khususnya  sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, pemberian nasehat,  ta’lim, shadaqah dan lain-lain.
 18. (Terjun ke dalam kancah demokrasi) juga akan mengakibatkan  rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran, transparansi  (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya kedustaan,  berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.
 19. Demikian pula akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang  lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi  ini permasalahan adalah mempertahankan pendapat. Dan Allah Ta’ala telah  berfirman: (Surat Al-Mukminun: 53)
 20. Kalau kita mau mencermati dan meneliti dengan seksama, berikrar  dan mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul dan  risalah (misi kerasulan) mereka, karena al-haq (kebenaran) kalau  diketahui melalui suara yang terbanyak dari rakyat, maka tidak ada  artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi  biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas  manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki  tradisi-tradisi jahiliyah.
 21. Sistem demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta  menggoncangkan aqidah umat Islam, terlebih lagi kita hidup di masa  dimana ulama robbaninya sangat sedikit sedang kebodohan tersebar  dimana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang-orang awam  yang jiwanya down dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus  deras dari berbagai partai, surat kabar, dan pemikiran-pemikiran yang  destruktif.
 22. Melalui dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa sesungguhnya  sistem demokrasi berdiri di atas asas tidak mengakui adanya  Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikian hukum bagi Allah), maka terjun ke  dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk menegakkan argumen-argumen  dari Al-Quran dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin diterima oleh  anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah suara  mayoritas dan andapun mau tidak mau harus mengakui suara mayoritas  tersebut.
 23. Kita tanyakan kepada para aktivis dakwah yang tertipu dengan  sistem ini: Jika kalian sudah sampai pada tampuk kekuasaan apakah kalian  akan menghapuskan demokrasi dan melarang eksisnya partai-partai  sekuler? Padahal kalian telah sepakat dengan partai-partai lain sesuai  dengan undang-undang kepartaian bahwa pemerintahan akan dilaksanakan  secara demokrasi dengan memberi kesempatan kepada seluruh partai untuk  berpartisipasi aktif. Jika kalian mengatakan bahwa sistem demokrasi ini  akan dihapus dan partai-partai sekuler dilarang untuk eksis berarti  kalian berkhianat dan mengingkari perjanjian kalian merkipun perjanjian  tersebut (pada hakekatnya) adalah bathil. Sedangkan Allah Ta’ala telah  berfirman: (Surat Al-Anfal: 58)
Adapun hadits yang menyatakan bahwa perang itu adalah tipu daya, tidak  termasuk dalam pembahasan ini. Dan jika kalian mengatakan kami akan  menegakkan hukum demokrasi dan mentolerir berdirinya partai-partai  berarti ini bukanlah pemerintahan yang Islami.
 24. Sistem demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir (perubahan)  dalam Islam yang dimulai dari mencabut segala yang berbau jahiliyah dari  akar-akarnya lalu mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa manusia. (Surat  Ar-Ra’du: 11)
Maka prinsip perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah mengikuti  perbaikan jiwa manusia-manusianya, bukan sebaliknya.
 25. Sistem ini bertentangan dengan nash-nash yang qath’i yang  mengharamkan menyerupai orang-orang kafir baik dalam akhlaq, gaya hidup,  tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.
 26. Dan yang sangat membahayakan, sistem demokrasi dan pemilu dapat  mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan munafiq  untuk memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin –dengan cara yang  syar’i– menurut perkiraan sebagian orang-orang yang jahil. Padahal Allah  Ta’ala telah berfirman: (Surat Al-Baqarah: 124), (Surat An-Nisaa’: 141)
Berapa banyak orang-orang muslim yang awam tertipu dengan sistem seperti  ini sehingga mereka mengira bahwa pemilu adalah cara yang syar’i untuk  memilih seorang pemimpin!!
 27. Demokrasi mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura yang  benar.
 28. Terjun ke dalam kancah demokrasi akan dihadapkan pada  perkara-perkara kufur dan menghujat syariat Allah, mengolok-oloknya dan  mencemooh orang-orang yang berusaha untuk menegakkannya, karena setiap  kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang mereka buat bertentangan  dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat Islam yang  bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang yang  berusaha untuk memperjuangkannya. Maka menutup erat-erat pintu yang  menuju ke sana dalam hal ini sangat diperlukan. Allah Ta’ala berfirman:  (Surat Al-A’la: 9) , (Surat Al-An’am: 108)
 29. Masuk ke dalam kancah demokrasi dapat menyingkap data-data  tentang harakah Islamiyah dan sejauh mana peran dan pengaruhnya terhadap  rakyat yang pada gilirannya harakah tersebut akan dihabisi dan  dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat merugikan dan  membahayakan sekali.
 30. Demokrasi akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan oleh  orang-orang yang tidak kufu’ (yang tidak memiliki pengetahunan dan  pemahaman tentang Dien yang cukup), karena yang menjadi pemimpin harus  sesuai dengan hasil partai dalam sistem kerja maupun pelaksanaan  programnya harus sesuai dengan asas pemilu.
 31. Dari hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan telah  terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya sistem ini, di mana banyak para  aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir, Aljazair, Tunisia,  Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan dalam pentas  demokrasi ini, namun hasilnya sama-sama telah diketahui “hanya sekedar  mimpi dan fatamorgana” sampai kapan kita masih akan tertipu?
 32. Orang yang mau memperhatikan dan mencermati akan tahu bahwa  sistem demokrasi akan menyimpangkan alur shahwah Islamiyah (kebangkitan  Islam) dari garis perjalanannya, melalaikan akan tujuan dasarnya dan  juga akan menjurus kepada perubahan total yang mendasar dan menyeluruh,  yang hanya bertumpu pada prediksi dan khayalan belaka.
 33. (Diberlakukannya sistem demokrasi) berarti menafikan peran ulama  dan menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat padahal merekalah  yang memiliki ilmu dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, karena mereka  sudah tidak lagi ditaati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran  kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas.
 34. Sistem demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk mendalami  ilmu syar’i dan tafaqquh fi’d-dien dan menyibukkan manusia dalam hal-hal  yang tidak bermanfaat.
 35. Sistem demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena tidak  ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi, semuanya  adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau melihat  kepada dalil-dalil syar’i.
 36. Sistem ini dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah  Islamiyah, karena sering kali harakah-harakah ini bertikai dan  berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa  mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh.
 37. Menurut sebagian aktivis dakwah, tujuan mereka masuk ke dalam  sistem ini adalah untuk menegakkan hukum Allah. Padahal mereka tidak  akan mewujudkannya kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah sebagai  penentu dan pembuat hukum, ini berarti ia telah menghancurkan tujuan  (yang ingin dicapainya) dengan sarana yang dipergunakannya.
 38. Demokrasi adalah sebuah sistem yang menipu rakyat pada hari ini,  dengan propagandanya hukum berada di tangan rakyat dan rakyatlah sebagai  pemegang keputusan, padahal pada hakekatnya tidaklah demikian.
 39. Demokrasi menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para ulama  dan aktivis dakwah, dan membuat mereka lalai dari membina umat dan dari  berkonsentrasi untuk mengajarkan dienul Islam kepada manusia.
 40. Dalam sistem demokrasi kekuasaan dibatasi sampai pada masa  tertentu, jika masanya telah berakhir maka ia harus turun untuk  digantikan dengan yang lainnya., kalau tidak maka akan terjadi  pertikaian dan peperangan, padahal bisa jadi sebenarnya dialah yang  paling berhak (karena memiliki kemampuan dan kecakapan yang memenuhi  persyaratan sebagai seorang pemimpin) namun karena masa jabatannya telah  habis ia diganti oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan seperti  dirinya. Maka hal ini akan membuka pintu fitnah dan sikap membelot dari  penguasa yang sah, padahal telah diketahui bahwa keluar (membelot) dari  penguasa itu tidak boleh kecuali jika penguasa tersebut terlihat  melakukan kekafiran yang nyata dan pembelotannya dapat mewujudkan  kemaslahatan yang berarti serta memiliki kemampuan untuk melakukan hal  tersebut.
 41. Dewan-dewan perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang tidak  dapat dipercaya untuk mengakui bahwa pemilik dan penentu hukum secara  mutlaq adalah Allah, maka tidak boleh duduk bersama mereka di bawah  payung demokrasi, karena Allah Ta’ala telah berfirman: (Surat An-Nisaa’:  140) , (Surat Al-An’am: 68)
 42. Demokrasi pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta  melecehkan hikmah dan syariat-Nya.
 43. Di bawah naungan sistem demokrasi berbagai bid’ah dan kesesatan  dengan berbagai macam pola tumbuh subur dan orang-orang yang  menyerukannya dari berbagai thoriqot dan firqoh seperti Syiah, Rafidlah,  Sufiah, Mu’tazilah, Kebatinan, dan lain-lainnya pun bermunculan. Bahkan  di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan  dari orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari  kekuatan-kekuatan yang terselubung dari pihak luar. Dan Allah tetap  memiliki urusan terhadap makhluk-makhluk ciptaan-Nya.
 44. Sebaliknya bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang ditujukan kepada  para aktivis dakwah dengan menjelekkan citra mereka di mata masyarakat  umum sehingga mereka dijuluki sebagai pencari kedudukan, harta dan  jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai penjilat dan masih banyak lagi  julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat diberlakukannya asas bebas  berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat harga diri orang  lain.
 45. Orang yang berada di dalam sistem ini dipaksa untuk bergabung  dalam satu barisan bersama partai-partai murtad dan zindiq dalam  mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti deklarasi-deklarasi  internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir, kebebasan etnis Arab,
 46. Sistem ini akan mengakibatkan hancurnya perekonomian dan  disia-siakannya harta rakyat, karena anggaran belanja negara akan  dialokasikan oleh partai-partai berkuasa demi memenuhi ambisi mereka  dengan membangun gedung-gedung dan menjalankan kampanye pemilihan umum  sesuai dengan yang mereka rencanakan dan agar partai-partai tersebut  dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan pengumpulan massa)  dengan iming-iming materi yang menggiurkan.
 47. Sistem ini memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan Islam,  serta antara ilmu dan kebodohan.
 48. Demokrasi mencabik-cabik jati diri umat Islam dan menjatuhkan  kewibawaan mereka melalui penghujatan atas syari’at dan tuduhan bahwa  syari’at tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, juga  melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan mengilustrasikan bahwa  Islam itu diktator tidak seperti demokrasi. Di samping itu demokrasi  berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta ke dalam satu wadah  bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan Nasrani yang memendam  dendam kesumat kepada umat Islam.
 49. Sistem ini akan membuat labilnya keamanan suatu negeri dan  terjadinya persaingan antar partai yang tidak berujung pangkal, maka  manakala sistem ini diterapkan di suatu negara, niscaya akan tersebar  rasa takut, cemas, persaingan antar penganut aqidah, aliran, fanatisme  golongan dan keturunan, sikap oportunis dan bentuk-bentuk persaingan  tidak sehat lainnya.
 50. Kalaupun ada kemaslahatan yang dapat dipetik dari berkiprah dalam  demokrasi dan pemilihan umum, kemaslahatan ini masih bersifat parsial  dan masih samar jika dibandingkan dengan sebagian kerusakan besar yang  ditimbulkannya apalagi jika dibandingkan dengan keseluruhannya. Dan  orang yang mengamati secara obyektif atas sebagian yang telah disebutkan  akan menjadi jelas baginya ketimpangan sistem thoghut ini dan jauhnya  dari dienullah bahkan sesungguhnya demokrasi adalah aliran dan sistem  yang paling berbahaya yang dipraktekkan di dunia saat ini, ia merupakan  induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap aliran dan agama baik itu  Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan Islam untuk hidup di bawah  naungannya. Dalam barometer demokrasi semua pendapat mereka dihargai dan  didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan dan mengamalkan aqidah  mereka dengan seluruh sarana dan fasilitas yang ada. Cukuplah hal ini  sebagai tanda zindiq dan keluar dari dien Islam, maka bagaimana mungkin  setelah ini dikatakan sesungguhnya demokrasi itu sesuai dengan Islam  atau Islam itu adalah sistem demokrasi atau demokrasi itu adalah syura  sebagaimana dikatakan oleh sejumlah orang yang menggembar-gemborkan  sistem ini sebagai sistem Islam.
Akhirnya kami mengharap dari setiap saudara yang berambisi untuk  memperjuangkan Dienullah untuk benar-benar mencermati serta mengkaji  kembali kerusakan-kerusakan ini, dan melihat kepadanya secara obyektif  jauh dari fanatik individu, badan, atau institusi tertentu karena  kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti dan hikmah merupakan barang  orang mu’min yang hilang dimanapun ia mendapatkannya maka ia berhak  atasnya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi  dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang agung agar  menyatukan hati-hati kaum muslimin di atas ketaatan kepada-Nya dan  menyatukan barisan mereka di atas Al-Haq dan ittiba’ (mengikuti tuntunan  dan garis perjuangan yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu  ‘alaihi wasallam). Karena Dialah Yang Maha Kuasa atas hal tersebut.  Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada penutup para Nabi dan Rasul  Nabi kita Muhammad, segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya dan  orang-orang yang meniti jejaknya dan mengikuti sunnahnya sampai hari  kiamat.
 DIAMBIL DARI:
JUDUL ASLI
Khomsuuna Mafsadah
Jaliyyah min
Mafaasidi’d-Dimoqratiyyah
wa’l-Intikhobaat
wa’l-Hizbiyyah
Penulis
Syeikh Abdul Majid bin Mahmud Ar-Reimy